8 November 2020 09:33

PENGUMUMAN

Registrasi dan Verifikasi Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, bersama ini disampaikan bahwa layanan pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Kota Depok mengalami perubahan sebagai berikut :

1. Pendaftaran Layanan Registrasi, Verifikasi dan Konsultasi/Helpdesk dilakukan secara tatap muka dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk lebih jelas dapat dilihat pada 

https://lpse.depok.go.id/eproc4/pengumuman/8719034


2. Pendaftaran dan tata cara layanan dapat diakses dilaman https://lpse.depok.go.id/eproc4/publik/special  (SOP Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa)


3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Depok Wajib Memberikan informasi Tata Cara pengisian data kualifikasi (profile) Badan Usaha/ Usaha Perorangan pada Aplikasi SIKaP Setelah Akun SPSE Aktif Dengan Membawa Data Dokumen Perusahaan Pada Saat Pendaftaran.


4. Untuk Sementara waktu Layanan pelatihan SPSE, SiRUP, SiKAP dan aplikasi pendukung lainnya Secara Tatap Muka ditiadakan dan dilaksanakan melalui pembelajaran Virtual Chanel youtube LKPP RI KLIK DISINI.


Pengumuman ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lampiran: