1 September 2020 21:14

 

Pengumuman Layanan LPSE KOTA DEPOK Secara Online



Kepada Yth. seluruh pengguna SPSE Kota Depok


Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perihal penutupan sementara setda Kota Depok, bersama ini disampaikan bahwa layanan pada LPSE Kota Depok mengalami perubahan layanan untuk pelayanan tatap muka dihentikan, adapun yang memerlukan pelayanan Registrasi dan Verifikasi Berkas, Permohonan Informasi user ID, & Permohonan Perubahan Data Perusahaan maka dapat dilakukan secara online sebagai berikut :


1. Pelaku usaha memiliki komputer dan akses internet yang mumpuni dan stabil untuk melakukan pendaftaran dan kegiatan verifikasi secara daring;

2. Melakukan pendaftaran dan menginput data yang dibutuhkan secara daring pada laman https://lpse.depok.go.id/eproc4/publik/mendaftaremail

3. Menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi dan Scan semua persyaratan (surat permohonan bermaterai dan persyaratan sesuai pada portal lpse) dalam format PDF dapat di lihat Konten Khusus poin 1 (Registrasi dan Verifikasi Berkas), poin 3 (Permohonan Informasi user ID dan Permohonan Perubahan Data Perusahaan);


4 Prosedur verifikasi secara daring :

a. Penyedia melakukan pendaftaran dan proses pengiriman Salinan dokumen perusahaan asli melalui KLIK DISINI.

b. Format Salinan dokumentasi merupakan hasil foto/scan tanpa proses editing dalam bentuk pdf, jpg, jpeg, bmp, png.


5. Verifikator akan mengecek kelengkapan dokumen yang dikirim; Apabila sudah lengkap Pelaku Usaha akan dihubungi oleh Verifikator serta diberikan invitation link untuk mengikuti meeting pada aplikasi teleconference https://vcon.ukpbj.depok.go.id/ ; Apabila masih belum lengkap, Verifikator akan menjelaskan ketidaksesuaian dan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pelaku Usaha yang harus dikirim kembali ke email hdlpsedepok@gmail.com atau helpdesklpse@ukpbj.depok.go.id ;


6. Pelaksanaan verifikasi dokumen asli Pelaku Usaha secara daring melalui video call dengan menggunakan aplikasi  https://vcon.ukpbj.depok.go.id/ dengan kewajiban menunjukkan dan memegang dokumen asli


7. Pertemuan untuk pembuktian verifikasi dilakukan melalui media aplikasi teleconference https://vcon.ukpbj.depok.go.id/ dan didokumentasikan dalam format video dan/atau foto , alamat link nomor id rapat teleconference termasuk passwordnya akan diiinformasikan oleh verifikator melalui whatsapp.


8. Minimal kebutuhan infrastruktur perangkat yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi teleconference dapat dilihat di https://jitsi.org/jitsi-meet/ dan aplikasi teleconference dapat diunduh dihttps://jitsi.org/downloads/


9. Pelaku Usaha yang telah menerima bukti/tanda lulus verifikasi melalui email dari verifikator diharuskan mengirimkan secara fisik yaitu dokumen asli dan fotocopy ke kantor Bagian Pengadaan Barang Jasa (Pengiriman dipastikan sampai pada hari kerja (cap pos)) dengan tujuan penerima surat Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE, Gedung Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Depok Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431 dengan ketentuan KLIK DISINI.


10. Bagi Pelaku Usaha yang mengirimkan langsung secara fisik yaitu dokumen asli dan fotocopy ke Gedung Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Depok secara langsung, diminta untuk membuat tanda terima dari petugas Kebersihan/Keamanan Gedung.


11. Semua bukti dokumentasi proses verifikasi secara daring menjadi milik LPSE Kota Depok untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan yang berlaku.


12. Layanan Helpdesk perihal konsultasi dilaksanakan secara online melalui media komunikasi aplikasi whatsapp di Nomor : 08111355507.


13. Layanan pelatihan SPSE, SiRUP, SiKAP dan aplikasi pendukung lainnya dilaksanakan melalui pembelajaran Virtual Chanel youtube LKPP RI KLIK DISINI.


Keterangan:


Scan atau photo harus jelas dan rapih, terbaca dan berwarna.

Terima Kasih Atas Perhatian dan Kerjasamanya

Bila Mengalami Kesulitan :08111355507 (Tel/Chat/VidCall)

Lampiran: